Hari ini, 3 Desember 2018, masyarakat sedunia memperingati Hari Disabilitas Internasional. Sejak tahun 1922, PBB, termasuk Indonesia, mulai berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada teman-teman yang memiliki keterbatasan fisik atau difabel agar bisa mendapatkan hak seperti masyarakat lainnya, termasuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menggunakan fasilitas publik dan mendapatkan penghidupan yang layak. Pokok-pokok tentang penghidupan yang layak pada penyandang disabilitas termaktub dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Mereka dijamin di tempat kerja, tertuang jelas di Pasal 28 bahwa pemberi kerja harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang disabilitas yang berkualifikasi untuk setiap 100 orang pekerja. Saya harap penyandang disabilitas tidak berkecil hati. Pada dasarnya kita adalah sama, mahluk Tuhan yang punya hati dan keinginan untuk dapat terus hidup dengan damai, dimengerti, dan diakui sebagai manusia seutuhnya. Mari maknai Hari Disabilitas Sedunia ini dengan lebih memperhatikan teman-teman kita yang hidup dengan keterbatasannya, juga mendukung pemerintah untuk menjamin teman-teman difabel agar kehidupannya lebih baik dari waktu ke waktu. Let’s empower each other and #LeaveNoOneBehind Keterangan Foto: Acara Gerak Jalan Santai Penyandang Disabilitas di halaman Kantor RRI Jakarta, 4 Desember 2011. #internationaldisabilityday #haridisabilitasinternasional

aniyudhoyonoさん(@aniyudhoyono)が投稿した動画 -

アニ・ユドヨノのインスタグラム(aniyudhoyono) - 12月3日 17時29分


Hari ini, 3 Desember 2018, masyarakat sedunia memperingati Hari Disabilitas Internasional. Sejak tahun 1922, PBB, termasuk Indonesia, mulai berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada teman-teman yang memiliki keterbatasan fisik atau difabel agar bisa mendapatkan hak seperti masyarakat lainnya, termasuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menggunakan fasilitas publik dan mendapatkan penghidupan yang layak.
Pokok-pokok tentang penghidupan yang layak pada penyandang disabilitas termaktub dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Mereka dijamin di tempat kerja, tertuang jelas di Pasal 28 bahwa pemberi kerja harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang disabilitas yang berkualifikasi untuk setiap 100 orang pekerja.

Saya harap penyandang disabilitas tidak berkecil hati. Pada dasarnya kita adalah sama, mahluk Tuhan yang punya hati dan keinginan untuk dapat terus hidup dengan damai, dimengerti, dan diakui sebagai manusia seutuhnya.
Mari maknai Hari Disabilitas Sedunia ini dengan lebih memperhatikan teman-teman kita yang hidup dengan keterbatasannya, juga mendukung pemerintah untuk menjamin teman-teman difabel agar kehidupannya lebih baik dari waktu ke waktu.

Let’s empower each other and #LeaveNoOneBehind

Keterangan Foto:
Acara Gerak Jalan Santai Penyandang Disabilitas di halaman Kantor RRI Jakarta, 4 Desember 2011.

#internationaldisabilityday #haridisabilitasinternasional


[BIHAKUEN]UVシールド(UVShield)

>> 飲む日焼け止め!「UVシールド」を購入する

15,131

66

2018/12/3

アニ・ユドヨノを見た方におすすめの有名人